Polisi di Sidoarjo Ungkap Kasus Maling Kabel Listrik

Polisi di Sidoarjo Ungkap Kasus Maling Kabel Listrik Konferensi pers terkait pencurian kabel metal atau kabel listrik di Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek Krian mengungkap pencurian kabel metal atau kabel listrik di dalam gudang karantina PT Kayu Mebel Indonesia, Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, pada 17 April 2025. Adapun para tersangka yang diringkus dalam kasus ini berinisial FM (31) dan C (33). 

Usai mendapatkan laporan dari JI (korban), polisi langsung menggeledah motor FM dan C, kemudian anggota ditemukan barang bukti berupa Kabel Metal Type NF A2XT3X70 (Kabel listrik) yang telah dipotong-potong sebanyak 13 potong yang dimasukan dalam jok motor pelaku, serta terdapat alat berupa gunting baja warna merah yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.

"Kedua pelaku adalah karyawan di PT Kayu Mebel Indonesia. Mereka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kabel pada Selasa tanggal 15 April 2025 sebanyak 30 potong barang bukti didapatkan di rumah pelaku FM dan pada Kamis tanggal 17 April 2025 sebanyak 13 potong," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, Selasa (29/4/2025).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hasil pencurian kabel oleh para tersangka dijual kembali dan hasilnya dibagi dua. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cat/mar)