Polres Pamekasan Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kapolres Ajak Berantas Narkoba

Polres Pamekasan Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kapolres Ajak Berantas Narkoba Pelaku yang digelandang di Mapolres Pamekasan

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com -Polres Pamekasan berhasil mengamankan sebanyak 3 tersangka penyalahgunaan narkoba yang sudah lama menjadi target kepolisian. 

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan,  tersangka pertama berinisial S (41)  merupakan bandar narkoba yang sudah lama menjadi target. Kemudian RMP (33) dan H(46) merupakan pengedar narkoba yang ditangkap bersamaan di lokasi berbeda.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain sejumlah 77,96 gram sabu, dari tangan ketiga tersangka. Barang bukti tersebut milik Bandar berinisial S dan pengedar RMP serta H. ketiga tersangka," kata Kapolres, saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Hendra juga mengatakan, Tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dikenakan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama, mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan serta ciptakan lingkungan yang bebas narkoba," tandasnya. (dim/van)