Tiga diantara tersangka komplotan jambret yang berhasil di tangkap tim gabungan kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Foto: Ist.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku jambret beserta dua penadah barang hasil kejahatan berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.
Dua pelaku penjambretan itu, Deni Indrianto alias Kiwil, warga Kecamatan Besuki, Situbondo, dan MAI, yang masih dibawah umur asal Kenjeran, Surabaya.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polresta Sidoarjo Salurkan 100 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
- Tabrak Tossa, Bus Bagong Alami Kecelakaan Karambol di Krian Sidoarjo, 3 Orang Alami Luka
MAI diketahui, sebagai residivis dalam kasus kejahatan yang sama. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengeluarkan senjata tajamnya untuk menakut-nakuti korban.
Selain dua pelaku penjambretan, polisi juga berhasil menangkap dua penadah hasil curian yaitu, AG (25) warga Pucuk, Lamongan, dan MFC (24) warga Krembangan Surabaya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang ibu rumah tangga berinisial SW (46) dijambret di depan Halte Bus Pondok Mutiara Sidoarjo, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Usai kami mendapatkan laporan penjambretan dan korbannya meninggal dunia, tim gabungan yang terbentuk berhasil mengamankan dua pelaku dan dua penadah milik korban asal Sidoarjo,” katanya, Jumat (16/5/2025).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




