Pelaku saat dirilis di Mapolres Gresik. FOTO: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik merilis pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Menganti, di Mapolres Gresik, Kamis (22/5/2025).
Pelaku inisial M (26), warga Kecamatan Menganti. Sementara korban adalah, NA (16 ), seorang siswi SMA yang juga beralamat di Kecamatan Menganti.
BACA JUGA:
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/V/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam laporannya, korban mengungkapkan, kejadian berawal pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku M menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) untuk mengajak jalan-jalan.
Pelaku membujuk korban untuk ikut ke rumahnya dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tuanya.
Namun, setibanya di rumah pelaku, korban disodori minuman keras dan dipaksa minum hingga pingsan.
"Pelaku lantas menyetubuhi korban saat tak sadarkan diri," ujarnya.
Saat siuman dari pingsan, korban mengetahui berada di kamar tersangka dengan pakaian acak-acakan. Korban menemukan bekas merah di leher serta bagian intim.
Tindakan.bejat pelaku tak berhenti di situ. Pelaku saat mengantar korban pulang, kembali dibujuk dan dialihkan ke sebuah indekos milik teman pelaku.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




