Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu saat merilis tersangka. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik merilis pelaku kasus ayah memperkosa anak tiri di Mapolres, Selasa (3/6/2025).
Terduga pelaku yang statusnya sudah tersangka adalah HA (38). Sementara korban adalah SH (20).
BACA JUGA:
- Hadiri Groundbreaking Nitrate Complex, Bupati: Gresik Kian Kokoh Jadi Magnet Investasi Nasional
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
- Respons Aduan Warga, Polres Gresik Razia Warung Miras di Lowayu
- Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional JIIPE Serahkan Kantor Kepolisian Khusus Kawasan
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan, peristiwa ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
"Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025 di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik," kata Kapolres.
Menurutnya, kasus perkosaan berawal saat ibu korban sedang menghadiri acara wisuda adik korban di sekolah. Korban bersama ayah tirinya di rumah.
"Menurut keterangan korban, pelaku memanggil dan mengancam akan menyebarkan foto asusila miliknya jika menolak untuk melayani nafsu bejatnya. Ancaman tersebut disusul dengan tindakan pemerkosaan terhadap korban," ungkapnya.






