
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melalui Seksi Survei dan Pemetaan menggelar koordinasi teknis dengan Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Rabu (18/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan kelancaran proses pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah wakaf yang akan disertifikasi. Langkah ini merupakan bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah wakaf guna memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan di masyarakat.
"Kami bersama Kementerian Agama menyusun langkah strategis untuk menyelaraskan data dan jadwal pelaksanaan pengukuran tanah wakaf. Koordinasi ini penting agar seluruh tahapan berjalan efektif dan sesuai ketentuan teknis yang berlaku," kata salah satu perwakilan Kantah Kabupaten Pasuruan.
Dalam pertemuan ini, dibahas lokasi-lokasi prioritas, kesiapan dokumen administrasi, serta keterlibatan pihak nazhir dan masyarakat setempat dalam mendukung kegiatan pengukuran di lapangan. Diharapkan kerja sama ini dapat mempercepat legalisasi tanah wakaf sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Kemenag Kabupaten Pasuruan mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Kantor Pertanahan sebagai bagian dari pelayanan publik yang proaktif.
"Kerja sama ini menjadi langkah positif dalam memastikan hak keagamaan masyarakat terlindungi dengan baik," ucap perwakilan dari Kemenag Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pengukuran lapangan secara bertahap di sejumlah desa dan kecamatan yang telah mengajukan permohonan sertifikasi tanah wakaf. (afa/mar)