Kantah Kabupaten Pasuruan Lakukan Pengukuran dan Pemberkasan Tanah Wakaf di Prigen

Kantah Kabupaten Pasuruan Lakukan Pengukuran dan Pemberkasan Tanah Wakaf di Prigen Perwakilan dari Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Pasuruan saat melakukan pengukuran dan pemberkasan tanah wakaf di Prigen.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melalui Seksi Survei dan Pemetaan melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah wakaf di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan proaktif BPN untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf yang dimanfaatkan sebagai rumah ibadah, dan fasilitas keagamaan masyarakat. Pengukuran dilakukan bersama dengan pihak Nazir serta disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Pada hari yang sama, BPN juga melaksanakan kegiatan pemberkasan dokumen tanah wakaf di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen. Tahapan pemberkasan ini mencakup pengumpulan dokumen administratif, validasi data, dan pengecekan kelengkapan persyaratan sebagai langkah awal proses sertifikasi.

“Kami terus mendorong sinergi dengan pihak desa, nazhir, dan Kementerian Agama untuk menyukseskan program legalisasi tanah wakaf. Kegiatan hari ini adalah bagian dari komitmen kami memberikan layanan yang cepat, pasti, dan akuntabel,” kata perwakilan dari Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Pasuruan.

Program sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari target nasional Kementerian ATR/BPN untuk menertibkan administrasi pertanahan, serta melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa atau alih fungsi yang tidak sah. (afa/mar)