Bupati Trenggalek Sampaikan RPJMD dan LPJ APBD 2024 di Rapat Paripurna

Bupati Trenggalek Sampaikan RPJMD dan LPJ APBD 2024 di Rapat Paripurna Bupati Trenggalek, M. Nur Arifin.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - DPRD Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu RPJMD 2025-2029, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Selasa (10/6/2025).

Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin, menegaskan bahwa poin utama dalam pembahasan kali ini adalah mengenai arah pembangunan jangka menengah yang fokus pada tiga pilar utama.

“Satu kita bangun kotanya atraktif, terus kedua ekonomi masyarakatnya meningkat, dan selanjutnya SDM-nya kita baguskan,” ujarnya usai mengikuti rapat.

Selain penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), ia menekankan pentingnya menjaga kondisi lingkungan agar adaptif terhadap perubahan iklim dan mampu mengurangi risiko bencana.

Dalam forum tersebut, Bupati Trenggalek juga mengusulkan sejumlah indikator pembangunan, salah satunya adalah indeks pemerataan pembangunan infrastruktur. 

Ia mengakui, selama ini pembangunan jalan lebih diprioritaskan di kawasan datar, sementara wilayah perbukitan dan pegunungan belum mendapatkan perhatian memadai.

Menyinggung persoalan struktur organisasi pemerintahan, Arifin menjelaskan perlunya pembentukan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) baru di tubuh OPD. Hal ini diyakini akan membuka ruang peningkatan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

“Kuncinya dari situ dulu, sehingga kita punya uang fiskal untuk melakukan pembangunan, ya kalau gak ada anggarannya apa yang mau dibangun, apa yang mau dibagi ke rakyat, kan gak bisa,” tuturnya.

Ia memprediksi, pendapatan daerah bisa meningkat hingga 30 persen apabila SOTK baru terbentuk. Menurut dia, kenaikan tersebut dapat dicapai melalui langkah-langkah efisiensi, digitalisasi, pengelolaan aset, dan pengurangan biaya pemeliharaan.

Salah satu contoh optimalisasi aset yang disampaikan adalah Rumah Coklat milik Pemkab Trenggalek yang berlokasi di Kecamatan Karangan. Bangunan tersebut direncanakan untuk dikelola oleh pihak ketiga.

“Dengan demikian akan mengurangi biaya pemeliharaan. Selebihnya, Pemkab Trenggalek akan memperoleh pendapatan ketika rumah coklat dikelola oleh investor,” pungkasnya. (man/mar)