"Memang betul, yang dikorupsi atau diselewengkan adalah hibah gubernur. Tapi harus dibuktikan apakah Khofifah sebagai gubernur dan yang menandatangani hibah ikut melakukan penyelewengan hibah," cetusnya.
Dalam pencairan dana hibah gubernur, ada nota perjanjian hibah antara Biro Kesra dengan penerima hibah. Ini adalah dokumen legal yang merinci kesepakatan pemberian hibah, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak, tujuan hibah, serta tata cara penyaluran dan pelaporan.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah istilah yang digunakan untuk dokumen ini, khususnya jika hibah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pencairan dana hibah itu pun ditransfer langsung ke rekening lembaga penerima hibah.
"Faktanya, penyelewengan hibah yang disidik KPK itu dikelola oleh legislatif, bukan hibah yang dikelola eksekutif. Terbukti yang menjadi tersangka dan terpidana adalah anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Akibat adanya praktek ijon dan pemotongan anggaran hibah," terang pria yang akrab disapa Dhani itu.










