Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN saat memberi keterangan ke awak media.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” ujarnya pada Kamis (3/7/2025).

Ia menjelaskan, pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala Nomor 17 Tahun 2016. 

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau.

“Sementara, 30% adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” kata Harison.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO