Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN saat memberi keterangan ke awak media.

Dengan demikian, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

Harison juga menyoroti bahwa sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya belum dapat diverifikasi secara pasti.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang mem-posting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” ucapnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. 

Harison juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO