Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas AKP Wiwit M saat rilis 9 tersangka narkotika. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik menggelar rilis kasus narkotika dengan 9 tersangka beserta barang bukti (BB) sabu dan ratusan butir inex di halaman Mapolres, Selasa (8/7/2025).
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro mengatakan, 9 tersangka berinisial ICK, YO, CK, TOS, DYS, MAAA, TY, CDA dan HRW diamankan dari 7 kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti cukup besar.
BACA JUGA:
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
- Respons Aduan Warga, Polres Gresik Razia Warung Miras di Lowayu
"Untuk periode Juni-Juli 2025, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi (Inex). Kami juga mengamankan 9 orang tersangka dari hasil pengungkapan tersebut," ujar Danu didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas AKP Wiwit M.
Danu menerangkan, tersangka ICK ditangkap pada 30 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Bungah, Gresik, dengan sabu seberat ±0,13 gram.
"Kepada penyidik tersangka mengaku membeli narkoba dari YO," ungkapnya.
Kemudian, tersangka YO ditangkap pada1 Juli 2025 di rumahnya di Griya Bungah Asri
Petugas juga menemukan BB sabu seberat ±0,89 gram. Dari pengakuan YO kepada penyidik, barang haram tersebut didapat dari CK.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




