Khofifah Indar Parawansa. Foto: bangsaonline
“Kalau gubernur tidak diperiksa ya justru menjadi aneh karena pengeluaran anggaran daerah dituangkan melalui peraturan gubernur,” tegas Prof Basuki.
Menurut dia, perkara ini berkaitan dengan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022. Dana tersebut merupakan tindak lanjut dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang diperoleh dari hasil reses atau rapat dengar pendapat.
“Dalam pemberian hibah pasti melibatkan eksekutif dan legislatif, karena merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah hingga penetapan APBD,” ujarnya.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri atas 4 penerima dan 17 pemberi suap. Dari para pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, sedangkan dua lainnya adalah penyelenggara negara.
“Jika dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan daerah, maka pihak yang melakukannyalah yang harus bertanggung jawab,” kata Prof Basuki.
Pernyata senada disampaikan pakar hukum administrasi negara Unair Emanuel Sujatmoko. Menurut dia, proses hukum harus tetap mengacu pada fakta dan alat bukti yang sah.
“Penilaian pidana dilakukan berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau opini saksi yang mungkin memiliki kepentingan dalam perkara tersebut,” ujar Emanuel.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa Gubernur Khofifah dan jajaran pejabat di Jawa Timur akan mengikuti proses hukum secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




