Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Gubernur Khofifah: Ringankan Beban Masyarakat

Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Gubernur Khofifah: Ringankan Beban Masyarakat Gubernur Khofifah saat peluncuran program pemutihan PKB di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jatim kembali meluncurkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang secara rutin telah dijalankan selama 6 tahun terakhir. 

Program tersebut resmi dimulai hari ini, Senin (14/7/2025), dan akan berlangsung hingga 31 Agustus mendatang sebagai bentuk keringanan menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan.

“Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujarnya saat peluncuran program di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Program pemutihan meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.

Khusus untuk sepeda motor roda dua milik masyarakat kurang mampu dan pengemudi ojek online yang terdata dalam Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), akan dibebaskan sepenuhnya dari denda dan pokok tunggakan pajak.

Kebijakan ini juga mencakup kendaraan roda tiga dengan PKB pokok maksimal Rp500.000.

“Ini berlaku hingga 31 Agustus 2025, jadi masyarakat Jawa Timur bisa segera memanfaatkan kesempatan ini,” kata Khofifah.

Pemprov Jatim memperkirakan kebijakan ini akan dimanfaatkan oleh 878.392 objek kendaraan, dengan potensi pembebasan pajak sebesar Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan hingga Rp231 miliar.

Gubernur Khofifah juga menetapkan perpanjangan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025.

Kendaraan umum bersubsidi tidak mengalami kenaikan tarif, sementara kendaraan umum non-subsidi diberikan tarif setara sebagai bentuk keringanan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Gubernur kepada masyarakat Jatim.

“Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, kegiatan ini diperintahkan oleh Ibu Gubernur,” ucapnya.

Bobby menyatakan, pemutihan berlaku untuk tunggakan pokok dan denda tahun 2024 ke bawah. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, yakni 2025.

“Jadi bisa dua tahun, tiga tahun, atau lebih—dibebaskan. Hanya tahun berjalan saja yang harus dibayar,” tuturnya.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda empat.

“Kalau punya mobil, artinya sudah masuk kategori mampu,” kata Bobby. (dev/mar)