Kajari Gresik, Nana Riana (dua dari kanan), saat memberikan keterangan pers. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
Meskipun dana telah dikembalikan, Nana menegaskan proses penyelidikan tetap berlanjut.
"Meski anggaran Rp7 miliar sudah dikembalikan, pengusutan tidak berhenti, tetap berlanjut," tuturnya.
Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, mengatakan pengusutan ini bermula dari informasi masyarakat, termasuk dari pemberitaan media.
"Ada informasi dari masyarakat, salah satunya dari pemberitaan media massa," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Gresik, Nanang Setiawan, membenarkan adanya pengembalian dana hibah dari KPU pada April lalu.
"Sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada bulan April 2025 sebesar Rp7,8 miliar," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang dialami pihaknya. BANGSAONLINE.com juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Akhmad Taufik, namun belum dijawab. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




