Pemutihan PKB Konsisten Dilaksanakan, Pemprov Jatim Sukses Jaga Keseimbangan Tiga Hal

Pemutihan PKB Konsisten Dilaksanakan, Pemprov Jatim Sukses Jaga Keseimbangan Tiga Hal Diskusi Program Unggulan Pemprov Jatim Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, yang dihadiri Kadis Kominfo Jatim Serlita dan Kepala Subbidang PKB Bapenda Jatim Hendrick Kristian.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bukan sekadar program reguler Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain dimanfaatkan warga, program ini menguatkan fiskal daerah.

Pemprov Jatim di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah konsisten menggelar program pemutihan sejak tahun pertama menjabat pada 2018, yang diagendakan setiap Hari Ulang Tahun Pemprov Jatim dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.

Tahun ini, program yang dikenal dengan nama pemutihan pajak ini berlangsung sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Konsistensi pelaksanaan program ini, menurut wartawan senior Dwi Eko Lokononto, menunjukkan efektivitasnya tanpa memicu kehebohan berlebihan.

Alhasil, program ini berhasil menyentuh tiga hal krusial, yakni menjaga kesinambungan tingkat kepatuhan pembayaran pajak, menjaga dan meningkatkan stabilitas fiskal daerah, dan sekaligus meringankan beban masyarakat.

"Tidak mudah memadukan tiga hal itu," kata Lokononto, dalam Diskusi Program Unggulan Pemprov Jatim Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, yang dihadiri Kadis Kominfo Jatim Serlita dan Kepala Subbidang PKB Bapenda Jatim Hendrick Kristian itu, Selasa (15/7/2025).

Menurut Luki, sapaan akrab Dwi Eko Lokononto, program tersebut berhasil luas menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan memperkuat pembangunan, dengan tetap menghormati tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Jatim yang mencapai 85 persen.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tak mengganggu pendapatan pemerintah kabupaten dan kota, dikarenakan adanya kebijakan bagi hasil lebih besar untuk pendapatan dari PKB dan BBNK.

"Kebijakan ini seperti angin surga. Tugas Pemrprov adalah bagaimana kebijakan itu benar-benar meningkatkan kemampuan fiskal kota dan kabupaten di Jatim," jelas Luki.

Menguatnya kemampuan fiskal daerah ini, menurut Luki, berdampak luas untuk menyukseskan program-program pembangunan pemerintah, di antaranya makan bergizi gratis dan sekolah.

"Kita tahu, program Presiden Prabowo juga harus didukung oleh daerah. Maka kekuatan fiskal ini menjadi penting," katanya usai acara.

Dengan keberhasilan menjaga keseimbangan tiga hal krusial, Luki menilai kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Jatim tak bisa dibandingkan dengan daerah lain.

"Termasuk dengan provinsi lain yang baru pertama kali menggelar pemutihan, dan juga beda dengan provinsi lain yang tingkat kepatuhan pembayar pajak yang rendah, misalnya hanya 50 persen," katanya.

Sasar 878.392 Obyek Pajak

Sementara itu, Kepala Subbidang PKB Bapenda Jatim, Hendrick Kristian, menjelasan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan pajak daerah menyasar 878.392 obyek pajak.

Kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor diberlakukan pada 1 Juli-31 Desember 2025. Sementara pembebasan pajak daerah diberlakukan pada 14 Juli-18 Agustus 2025.

Program ini dilaksanakan bukannya tanpa dasar. "Pemprov Jatim mendengar suara dan masukan masyarakat terkait pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor," kata Hendrick

Melalui program ini, Pemprov Jatim berharap bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat Jatim dari kalangan keluarga kurang mampu dan pengemudi ojek.

Sementara bagi wajib pajak yang patuh, Pemprov Jatim mengapresiasinya dengan memberikan sejumlah hadiah, termasuk ibadah umrah.

Pembebasan pajak daerah meliputi pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan pengenaan pajak kendaraan bermotor progresif.

Selain itu, Pemprov Jatim membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik warga yang termasuk dalam data P3KE (penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem).

Hal serupa juga diberlakukan terhadap sepeda motor roda dua yang digunakan untuk aplikasi transportasi online dan sepeda motor roda tiga.

Pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini akan dimanfaatkan 691.913 obyek dengan penerimaan sebesar Rp194,669 miliar.

Pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif diprediksi akan dimanfaatkan 1.619 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1,19 miliar dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp2,888 miliar.

Sebanyak 152.523 obyek sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE akan menikmati pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun sebelumnya dengan nilai sebesar Rp8,91 miliar dan penerimaan sebesar Rp29,534 miliar.

Sementara itu pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan ojek online akan dimanfaatkan 16.334 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 2,216 miliar dan penerimaan Rp3,291 miliar.

Pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan 16.004 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1,365 miliar dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp655,371 juta.

"Hasil pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor kembali ke masyarakat dalam bentuk program seperti Program Keluarga Harapab plus, bantuan pendidikan, layanan kesehatan dan infrastruktur jalan juga dukungan terhadap program presiden seperti Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, dan Koperasi Desa Merah Putih," tambahnya.