SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo mengungkap kasus narkotika dalam periode 25 Mei 2025 sampai 15 Juli 2025 dengan rincian sebanyak 59 kasus dengan jumlah tersangka 81 orang (77 laki-laki dan 4 perempuan).
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarj,o Kompol Riki Donaire Piliang memimpin konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis (17/7/2025) di Mapolresta Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Terdakwa Penggelapan Uang Kasur Busa Sidoarjo Bantah Gelapkan Rp620 Juta, Jaksa: Bukti Sudah Terang
- Brio Diduga Masuk Jalur Lawan, Tabrakan Beruntun di Balongbendo Sidoarjo Tewaskan 2 Pemotor
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
"Dari 81 tersangka yang kami amankan, terdapat barang bukti berupa sabu sejumlah 110,58 gram. Dengan ini Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan 5.000 jiwa yang nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp. 1,1 miliar rupiah," terang Kompol Riki Donaire.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni diduga terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu dan melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; Dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati.(cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




