SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo mengungkap kasus narkotika dalam periode 25 Mei 2025 sampai 15 Juli 2025 dengan rincian sebanyak 59 kasus dengan jumlah tersangka 81 orang (77 laki-laki dan 4 perempuan).
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarj,o Kompol Riki Donaire Piliang memimpin konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis (17/7/2025) di Mapolresta Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sidoarjo Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
"Dari 81 tersangka yang kami amankan, terdapat barang bukti berupa sabu sejumlah 110,58 gram. Dengan ini Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan 5.000 jiwa yang nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp. 1,1 miliar rupiah," terang Kompol Riki Donaire.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni diduga terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu dan melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; Dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati.(cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




