Berikut Cara Cepat dan Mudah Membuat KIA Online-Offline

Berikut Cara Cepat dan Mudah Membuat KIA Online-Offline Seorang anak saat menerima KIA.

BANGSAONLINE.com - KIA atau Kartu Identitas Anak merupakan kartu pengganti KTP sebelum anak berusia 18 tahun. KIA pertama kali diluncurkan pada 2016, yakni melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.

KIA ini bertujuan untuk mendorong peningkatan, pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik kepada anak-anak. Melansir Permendagri 2/2016, berikut syarat, cara membuat KIA secara online dan offline secara cepat dan mudah:

Syarat Membuat KIA

Membuat kartu KIA cukup mudah. Orang tua bisa langsung menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibuatkan KIA.

- Anak berusia 0-5 tahun

- Fotokopi dan dokumen asli akta kelahiran

- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali

- KTP asli kedua orang tua/wali

- Usia 5-17 tahun kurang satu hari

- Fotokopi dan kutipan asli akta kelahiran

- KK asli orang tua/wali

- KTP asli kedua orang tua/wali

- Pas foto anak berwarna 2x3 sebanyak 2 lembar

Cara Membuat KIA

Cara Membuat KIA (Online/Daring)

- Klik situs pengajuan KIA di tiap kabupaten dan kota

- Buat akun lebih dulu bagi yang belum sesuai ketentuan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat

- Setelah membuat akun, user bisa login lalu klik layanan pembuatan KIA online

- Ikuti tahap selanjutnya sesuai petunjuk layanan KIA online, biasanya diawali dengan mengisi formulir

- Isi semua data yang diperlukan, lalu unggah dokumen KIA online sesuai peraturan

- Dukcapil melakukan verifikasi lebih dulu sebelum menerima pengajuan KIA online

- Jika pengajuan diterima, Dukcapil akan menerbitkan KIA dan bisa diambil user secepatnya

- Waktu pengambilan dan syaratnya akan diberitahukan lebih lanjut lewat pesan seluler.

Cara Membuat KIA (Offline/Luring)

- Pemohon atau orang tua menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

- Kepala Dinas menandatangani atau menerbitkan KIA

- KIA akan diberikan kepada pemohon di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan

- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling, dengan jemput bola di sekolah, rumah sakit. Dan taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan layanan lainnya.

(rom)