DPRD Tuban Gelar Hearing Konflik Klenteng Kwan Sing Bio, Umat Harap Bisa Ibadah dengan Tenang

DPRD Tuban Gelar Hearing Konflik Klenteng Kwan Sing Bio, Umat Harap Bisa Ibadah dengan Tenang Fakta hearing Komisi II DPRD Tuban dengan LBH KP Ronggolawe.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi II menggelar hearing atau rapat dengar pendapat terkait konflik berkepanjangan di Klenteng atau TITD Kwan Sing Bio Tjo Ling Kiong pada 30 Juli 2025. 

Agenda tersebut menghadirkan 25 peserta yang terdiri dari 3 penggugat, 14 tergugat, 5 perwakilan dari LBH KP Ronggolawe, serta unsur Kementerian Agama, FKUB, dan Bagian Hukum dari daerah setempat.

Ketua Komisi II , Fahmi Fikroni, mengatakan bahwa konflik internal di klenteng telah berlangsung sejak 2012 dan berdampak luas, tidak hanya terhadap umat beragama tetapi juga terhadap warga sekitar. 

Ia menyoroti matinya aktivitas klenteng telah mematikan roda ekonomi warga yang menggantungkan hidup dari usaha di sekitar tempat ibadah, seperti tukang becak, toko kelontong, warung makan, toko oleh-oleh, dan pelaku UMKM lainnya.

Fahmi menegaskan, forum ini tidak mengundang pihak kuasa hukum dari penggugat, karena hearing difokuskan untuk mendengarkan suara umat yang sedang berkonflik. 

LBH KP Ronggolawe diundang karena merupakan pihak yang mengajukan permohonan hearing. Meski kuasa hukum penggugat memilih meninggalkan ruangan, dewan tidak mempersoalkannya karena mereka memang tidak termasuk dalam daftar undangan.

Perwakilan FKUB Tuban, K.H. Masduki, menyebut sebelumnya telah dilakukan pertemuan lintas sektor pada 13 Juni 2025 yang dihadiri oleh Kejari, Kesbangpol, Kodim, FKUB, dan Forkopimda. 

Hasil dari pertemuan itu menyepakati, umat tetap dapat menjalankan ibadah dengan tenang, sementara urusan internal diserahkan kepada umat untuk diselesaikan berdasarkan AD/ART. 

Masduki menekankan pentingnya musyawarah dan nilai-nilai keadilan serta kebersamaan dalam menyelesaikan konflik, demi menjaga citra Kabupaten Tuban sebagai wilayah dengan indeks kerukunan umat beragama tertinggi secara nasional.

Kabag Hukum Pemkab Tuban, Cyta Sorjawijati, menyatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi kerukunan umat beragama sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006. 

Ia juga merujuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama, yang mengatur bahwa perselisihan akibat pendirian rumah ibadah harus diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat.

Sedangkan Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, menyampaikan konflik internal di Klenteng Kwan Sing Bio melibatkan umat Buddha, Tao, dan Konghucu, dan diduga dipicu oleh keterlibatan pihak luar yang bukan bagian dari umat. 

Pihaknya memutuskan untuk mendampingi para tergugat dalam rangka penguatan identitas keagamaan dan pelestarian tradisi budaya Tionghoa. Menurut dia, komunitas umat di klenteng sangat solid meski jumlahnya hanya 214 orang sebelum konflik terjadi.

Nunuk menambahkan, keberadaan klenteng telah memberikan kontribusi ekonomi bagi warga sekitar. Namun, konflik yang tak kunjung selesai menyebabkan 14 umat yang terpilih sebagai pengurus periode 2025-2028 digugat di Pengadilan Negeri Tuban. 

Hearing di merupakan bagian dari advokasi non-litigasi agar umat bisa menyampaikan langsung keluh kesah mereka dan berharap dapat beribadah dengan tenang, seperti 15 tahun silam.

Dijelaskan Nunuk tujuan utama hearing adalah memfasilitasi umat agar bisa duduk bersama dan mencari solusi terbaik atas konflik yang dihadapi. 

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO