
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan menggelar mediasi sengketa indikasi tumpang tindih sertifikat hak atas tanah di Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Pasuruan.
Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, dan berhasil mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Dalam kesepakatan tersebut, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan, serta menghindari proses litigasi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan berharap, keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa pertanahan yang beretika, bermartabat, dan mengedepankan kepentingan bersama, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme mediasi sebagai sarana penyelesaian konflik. (afa/msn)