Saksi Sebut Kerja Sama ASDP dan Jembatan Nusantara Untungkan Perusahaan Rp11 Miliar

Saksi Sebut Kerja Sama ASDP dan Jembatan Nusantara Untungkan Perusahaan Rp11 Miliar Sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Foto: Ist

Christine juga menjelaskan, pembiayaan kerja sama berasal dari hasil penjualan tiket kapal yang dioperasikan bersama, dengan sistem reimbursement.

“ASDP tidak mengeluarkan permodalan sendiri, PT JN membiayai sendiri operasionalnya dengan sistem reimbursement,” kata Goenadi.

Jaksa penuntut umum turut menggali landasan hukum kerja sama ini. Christine menyebut, perjanjian telah mendapat rekomendasi dari Kementerian BUMN dan Dewan Komisaris sebelum diteken pada 23 Oktober 2019.

Kajian kelayakan kerja sama dilakukan oleh 2 konsultan independen, NMP Consultant dan Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Keduanya menyatakan bahwa kerja sama itu layak secara teknis dan finansial.

“Dari hasil kajian tim internal dan konsultasi dari luar, dan hasilnya kerja sama itu layak. Kajian ini sudah komprehensif, ada kajian teknis, geografis, mitigasi risiko, analisis finansial,” urai Christine.

Menjawab pertanyaan hakim mengenai 2 perjanjian kerja sama yang diteken pada 23 Agustus dan 30 Oktober 2019, Christine menjelaskan bahwa perjanjian pertama bersifat umum, sementara perjanjian kedua memuat detail teknis seperti pembagian pendapatan.

“Sebelum kerja sama itu memang sudah ada follow up rapat-rapat dengan Kementerian BUMN dan sudah ada konsultasi dengan konsultan independen,” cetusnya. (mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO