Gubernur Khofifah Instruksikan Relaksasi Kenaikan PBB-P2 di Jawa Timur

Gubernur Khofifah Instruksikan Relaksasi Kenaikan PBB-P2 di Jawa Timur Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah menginstruksikan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa TImur untuk melakukan relaksasi terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), termasuk penyesuaian tarif dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Instruksi ini disampaikan Khofifah sebagai respons atas aspirasi masyarakat terkait pemberitaan media mengenai lonjakan PBB di sejumlah daerah, Kamis (21/8/2025).

Khofifah menjelaskan, pemungutan PBB merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

Namun, sebagai pembina pemerintah daerah, Pemprov Jatim berkewajiban memastikan kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat.

“Memang PBB ini krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Tapi jangan lupa, adanya Pendapatan Asli Daerah ini esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan program yang mensejahterakan masyarakat,” kata Khofifah.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kebijakan dan kebajikan dalam menetapkan tarif pajak.

“Setiap kepala daerah harus punya kemampuan, kebaikan, dan kompetensi untuk mencari titik tengah yang tidak akan memberatkan masyarakat,” ucapnya.

Relaksasi ini, disebut berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur dan akan disesuaikan dengan kondisi fiskal masyarakat. Khofifah menyatakan, evaluasi khusus juga dilakukan di daerah seperti Jombang yang mendapat sorotan publik tinggi.

Lebih lanjut, ia mengatakan PBB sebagai bentuk kontrak sosial antara masyarakat dan pemerintah. Relaksasi kenaikan pajak ini adalah upaya memperkuat hubungan tersebut.

“Ketika pemerintah meringankan beban wajib pajak, itu merupakan bentuk empati. Dan empati ini akan berbalas dengan kepercayaan dan ketaatan yang lebih besar,” tuturnya.

Kepada masyarakat, Khofifah menegaskan bahwa aspirasi tetap bisa disampaikan, terutama jika terdapat ketidaksesuaian nilai tanah atau kondisi ekonomi yang tidak memadai.

“Mungkin ada beberapa kasus di mana pemungutan pajak disamaratakan, padahal nilai tanahnya tidak sama. Itu bisa diajukan banding. Maka saya menghimbau untuk jangan takut menyalurkan aspirasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepala daerah untuk membuka ruang dialog dengan wajib pajak dan merespons aspirasi secara adil dan hati-hati.

“Intinya, saya minta untuk ada titik temu yang harmonis. Kami di provinsi memberikan arahan filosofis, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menerjemahkan kebijaksanaan itu menjadi kebijakan yang konkret dan berpihak pada masyarakat,” pungkasnya. (dev/mar)