Perpanjang Masa Jabatan, Bupati Gresik Kukuhkan 14 Kades

Perpanjang Masa Jabatan, Bupati Gresik Kukuhkan 14 Kades Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengukuhkan 14 kades perpanjang masa jabatan. (Ist)

“Saya ingin ada integrasi dan saling dukung antara KMP dan MBG. Kalau ini berjalan selaras, ekonomi kerakyatan kita akan bergerak dan masyarakat desa merasakan manfaat nyata,” katanya.

Ia juga berpesan kepada kades yang dikukuhkan, agar persoalan yang ada di desa dapat ditata dengan baik. Kades diminta menjaga kondusivitas, membangun komunikasi, serta memastikan desa tetap stabil sebagai fondasi pembangunan.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Gresik, Abu Hassan menyampaikan, pengukuhan ini berawal dari moratorium Pemilihan Kepala Desa tahun 2023-2024 sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ.

Sejumlah kepala desa yang habis masa jabatan hingga Desember 2023 tidak bisa langsung diganti melalui pemilihan kepala desa (Pilkades). Sehingga, Pemkab Gresik menunjuk 19 PNS sebagai Penjabat Kepala Desa.

Dengan terbitnya SE Mendagri terbaru, kepala desa yang masa jabatannya habis dapat dikukuhkan kembali dengan perpanjangan maksimal dua tahun.

Dari 15 kades yang memenuhi syarat formal, 14 kades dikukuhkan, sementara satu kades ditangguhkan. Satu kades yang ditangguhkan tersebut tidak lepas dari pertimbangan dalam menjaga kondusivitas wilayah. Selain itu, dua kepala desa meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri. (hud/msn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO