Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan memiliki kewenangan dalam menciptakan kondisi yang mendukung pelaksanaan pembangunan, termasuk di bidang ketahanan pangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 30B huruf b.
āKejaksaan secara aktif akan mendukung kebijakan Pemerintah Pusat yang berada di wilayah Kabupaten Kediri, khususnya di bidang ketahanan pangan,ā katanya.
Iwan juga menyinggung program ketahanan pangan yang digagas oleh Presiden Prabowo, yang bertujuan mencapai swasembada dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Ia menyebut, Kejaksaan memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan program-program seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Ketahanan Pangan Nasional.










