Terdakwa Joko Pristiwanto saat menjalani sidang putusan korupsi hibah UMKM di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Foto: Ist.

Dalam perkara ini, Fransiska dan Joko bersama terpidana Malahatul Fardah (mantan Kadiskoperindag Gresik yang telah divonis 1 tahun 6 bulan) diketahui melakukan pencairan dana untuk pengadaan barang bagi Kelompok Usaha Mikro (KUM).
Padahal, Fransiska mengetahui bahwa barang yang dipesan tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Atas putusan tersebut, Fransiska menyatakan pikir-pikir, sementara Joko Pristiwanto menerima vonis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, juga menyatakan pikir-pikir.
“Kami juga menyatakan pikir-pikir atas putusan 1 tahun ini sambil menunggu petunjuk pimpinan. Pasalnya, kami telah menuntut terdakwa Fransiska dan Joko dengan tuntutan 1,5 tahun,” tuturnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




