Cegah Kemacetan dan Kecelakaan, Satlantas Gresik Tilang Truk Pelanggar Jam Operasional

Cegah Kemacetan dan Kecelakaan, Satlantas Gresik Tilang Truk Pelanggar Jam Operasional Petugas Satlantas Polres Gresik saat menindak truk besar yang melanggar jam operasional. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Gresik menindak tegas sejumlah truk besar yang melanggar aturan jam operasional di wilayah utara dan pusat kota, Kamis (11/9/2025). Sebanyak lima truk terbukti melanggar dan langsung dikenai sanksi tilang.

Penindakan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan berat di Kabupaten Gresik berjalan efektif dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

“Kami tidak ingin aktivitas masyarakat terganggu oleh kendaraan berat,” kata Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna.

Sesuai aturan yang berlaku, truk besar dilarang melintas pada pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB. Kedua waktu tersebut merupakan jam padat lalu lintas, terutama saat warga berangkat dan pulang kerja. Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi kemacetan dan mencegah potensi kecelakaan.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pembatasan jam operasional merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan berkendara.

“Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan bersama stakeholder terkait. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Selain penindakan di lapangan, Polres Gresik juga menggandeng para pengusaha angkutan dalam deklarasi patuh, melakukan sosialisasi langsung kepada sopir dan perusahaan transportasi, serta menjatuhkan sanksi tilang bagi pelanggar aturan. (hud/mar)