Bupati Kediri Keluarkan SE Agar Pupuk Subsidi Tak Dijual ke Petani di Atas HET

Bupati Kediri Keluarkan SE Agar Pupuk Subsidi Tak Dijual ke Petani di Atas HET Salah satu kios pengecer pupuk subsidi (dok. Ist)

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Bupati , Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan kepada kios pertanian atau pengecer untuk tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.

Sanksi tegas berupa pencabutan izin bisa dilakukan bagi pengecer nakal yang melakukan penjualan di luar ketentuan.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sukadi menyampaikan, untuk mencegah penyimpangan penyaluran pupuk yang dapat merugikan petani, pemerintah daerah menyiapkan surat edaran mengenai HET pupuk bersubsidi.

Pasalnya, berdasarkan informasi di lapangan ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penjualan di atas harga yang telah ditentukan. 

Dalam surat edaran itu pula disebutkan larangan penjualan dengan cara dipaketkan dengan pupuk non subsidi, obat pertanian atau yang lain.

“Arahan Bupati Dhito jelas, selain menjaga ketersediaan pupuk, penyaluran kepada petani juga harus sesuai HET dan ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya, Rabu (24/9/2025).

Disebutkan Sukadi, dalam kasus yang ditemukan petani mendapatkan melalui perantara Poktan/Gapoktan yang telah menjalin kesepakatan dengan kios.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO