Tangkap 2 Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Gresik Sita 84 Gram Barang Bukti

Tangkap 2 Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Gresik Sita 84 Gram Barang Bukti Kedua pelaku saat dimasukkan ke dalam ruang tahanan di Mapolres Gresik. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Gresik membekuk 2 pengedar sabu berinisial R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo gang 5B/20, Kelurahan Tlogopojok. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.

"Saat penangkapan kedua pelaku, tim kami menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram itu disimpan pelaku dalam tas kresek hitam dan tempat kacamata," kata Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, Senin (29/9/2025).

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai Rp7 juta, dan 2 unit ponsel merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Yani.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut serta dalam upaya pemberantasannya.

"Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LaporCakRoma)," tuturnya. (hud/mar)