Petugas Ukur Kantah Kabupaten Pasuruan Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf di Desa Segoropuro

Petugas Ukur Kantah Kabupaten Pasuruan Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf di Desa Segoropuro Tim Ukur Kantah Pasuruan melakukan pengukuran tanah wakaf di Desa Segoropuro. (Ist)

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, Tim Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf yang di Desa Segoropuro, Kecamatan Rejoso, Pasuruan.

Pengukuran ini dilakukan sebagai salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran sertifikat tanah wakaf, guna memastikan batas dan luas bidang tanah secara akurat sesuai data fisik di lapangan.

Kegiatan pengukuran melibatkan partisipasi aktif dari pihak nadzir, perangkat desa, dan masyarakat sekitar yang turut mendampingi proses penentuan batas bidang tanah. Kehadiran para saksi dan pihak terkait ini sangat penting untuk menjamin keabsahan data hasil pengukuran.

Perwakilan dari Kantah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BPN untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dengan selesainya proses pengukuran, tahapan menuju penerbitan sertifikat tanah wakaf dapat segera dilanjutkan.

Pemerintah Desa Segoropuro menyambut baik kegiatan ini dan berharap seluruh tanah wakaf di desanya segera memiliki sertifikat resmi sebagai bentuk perlindungan hukum jangka panjang. (afa/msn)