KPK Ungkap Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN oleh PT ASDP

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN oleh PT ASDP Gedung KPK. Foto: Ist

“Sektor yang diakuisisi PT ASDP dari PT JN ini justru malah merugi. Dalam akuisisi itu ada hutang yang harus ditanggung ASDP, bukan hanya pembelian kapal atau aset saja,” kata Budi.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sunoto menilai mantan Dirut ASDP dan koleganya seharusnya divonis lepas. Ia menegaskan, akuisisi PT JN merupakan keputusan bisnis dan unsur tipikor terkait kerugian negara tidak terbukti di persidangan. 

“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” tuturnya.

Dalam perkara ini, selain mantan Dirut ASDP Ira, dua pejabat lain yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga menjadi terdakwa. 

Hakim menyebut para terdakwa bekerja dengan iktikad baik tanpa niat jahat, sehingga tindakan mereka dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO