SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kedisiplinan wajib bagi semua Pegawai Negeri Sipil, karena itu kewajibannya. Tapi bagaimana kalau PNS tersebut sering bolos alias tidak masuk kantor hingga 1 tahun, apakah dia layak dipertahankan sebagai abdi negara?
Di Sampang ada PNS dari Dinas PU Bina Marga yang sudah tidak ngantor kurang lebih selama satu tahun, akan tetapi belum juga ada pemecatan, atau sanksi dari instansi yang berwenang baik Satpol PP maupun Inspektorat.
Baca Juga: Peningkatan Jalan Batuporo Timur-Gunung Eleh Rampung Lebih Cepat
Karena dinilai madul, anggota Komisi I DPRD Sampang, Syamsuddin, menuding Inspektorat tidak bergigi dalam penanganan kasus kedisipilnan yang melibatkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Sehingga beberapa PNS yang terbelit sejumlah kasus, statusnya masih ngambang.
Politisi Partai Hanura asal Kecamatan Camplong ini menambahkan, penanganan kasus PNS di Sampang tidak hanya di dalam kantor PU Bina Marga, melainkan di Dinas Pendidikan juga banyak kasus PNS khususnya guru yang kerap kali bolos bekerja.
“Yang terparah itu ada di PU Bina Marga, karena terkesan dibiarkan. Di mana ketegasan dan sanki inspektorat dan BKD," tudingnya. (hri/rev)
Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News