Wali Kota Kediri bersama Kajari Kota Kediri. Foto: Ist
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait penerapan pidana kerja sosial. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, bersama Kajari Kota Kediri, Raden Roro Theresia.
Vinanda menyebut perjanjian kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Menurut dia, penerapan pidana kerja sosial tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Model hukuman ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, serta kepedulian pelaku terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kediri bersama Kejaksaan Negeri dalam mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan sosial. Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri kami berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan tertib, terukur, dan selaras dengan upaya pembangunan serta ketertiban sosial di Kota Kediri,” paparnya.
Agenda tersebut berlangsung serentak dengan kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur. Kerja sama merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemprov Jatim, dan Kajati Jatim.
Penandatanganan dilakukan dalam pembukaan Bimtek Capacity Building Penggerak Restorative Justice bertajuk 'Adhyaksa Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan Caraka Dharma Sasaka' di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Senin (15/12/2025). (uji/mar)





