Namun, apakah Gerakan Ayah Mengambil Rapor ini akan mendapatkan dispensasi keterlambatan dalam masuk bekerja?
Di dalam SE Mendukbangga/Kepala BKKBN No 14 Tahun 2025 tersebut tercantum ketuan, ayah yang mengikuti Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah diberikan dispensasi keterlambatan. Dispensasi itu, diatur lebih lanjut melalui ketentuan masing-masing kantornya.
Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah merespon isu fatherless di Indonesia yang butuh perhatian dan penanganan lintas sektor. Mendukbangga/Kepala BKKBN, Wihaji menjelaskan menyebutkan, fenomena fatherless tidak hanya berupa ayah yang tidak ada secara fisik, tetapi juga meliputi sosok ayah yang tidak terlibat secara emosional bagi anaknya meskipun masih tinggal bersama.
Berdasarkan data hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) tahun 2025, satu dari empat keluarga (25,8%) memiliki anak dengan kondisi fatherless. Faktor terbesar isu fatherless yaitu faktor ekonomi seperti ayah yang tidak bekerja dan disfungsi relasi keluarga seperti perceraian.










