BANGKALAN,BANGSAONLINE.com -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menangkap dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Tanjung Bumi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial H (40), warga Desa Telaga Biru, dan SA (45), warga Desa Macajah. Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah gardu milik salah satu tersangka di wilayah setempat.
BACA JUGA:
- Kos di Blega Diduga Jadi Lapak Sabu, Polres Bangkalan Amankan Pria 50 Tahun dan Puluhan BB
- Warga Bangkalan Tewas Diduga Ditusuk Iparnya
- Viral Teror Pocong Bersajam Resahkan Warga, Polres Bangkalan: UIah Iseng Tiga Pemuda
- Ricuh di Arena Sabung Ayam Perbatasan Bangkalan-Sampang, Polisi Belum Beri Penjelasan
Kasatnarkoba Polres Bangkalan Kiswoyo Supriyanto, didampingi Pelaksana Tugas Kasi Humas Agung Intama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gardu tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka tengah melakukan transaksi di gardu tersebut. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi ketika kedua tersangka menyadari kedatangan petugas, namun keduanya berhasil diamankan,” ungkapnya, Rabu (17/12/2025).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut terdiri atas 41 kantong plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat kotor sekitar 9,82 gram, satu kantong plastik klip kecil kosong bertuliskan angka 100, 150, dan 200, serta satu sendok sabu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




