BANGKALAN,BANGSAONLINE.com -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menangkap dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Tanjung Bumi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial H (40), warga Desa Telaga Biru, dan SA (45), warga Desa Macajah. Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah gardu milik salah satu tersangka di wilayah setempat.
Kasatnarkoba Polres Bangkalan Kiswoyo Supriyanto, didampingi Pelaksana Tugas Kasi Humas Agung Intama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gardu tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka tengah melakukan transaksi di gardu tersebut. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi ketika kedua tersangka menyadari kedatangan petugas, namun keduanya berhasil diamankan,” ungkapnya, Rabu (17/12/2025).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut terdiri atas 41 kantong plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat kotor sekitar 9,82 gram, satu kantong plastik klip kecil kosong bertuliskan angka 100, 150, dan 200, serta satu sendok sabu.
“Seluruh barang bukti ditemukan di lokasi gardu tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, peran kedua tersangka berbeda. SA berperan sebagai pengedar, sedangkan H bertindak sebagai pembeli,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kiswoyo menegaskan, Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Bangkalan,” pungkasnya. (mzr/uzi/van)





