Untuk menjaga suasana penyambutan tetap kondusif dan bermartabat, Pemkab Pamekasan melibatkan sejumlah tokoh agama dalam penyusunan konsep acara.
Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati 11 poin ketentuan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
BACA JUGA:Antrean Solar Subsidi di Pamekasan Mengular hingga Badan Jalan, Sopir Keluhkan Kuota Terbatas
“Kami berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama, termasuk FPI. Ada 11 poin yang menjadi kesepakatan bersama,” jelasnya.
Sejumlah ketentuan itu di antaranya tidak menghadirkan penyanyi perempuan dewasa, tidak ada aksi jingkrak-jingkrak, serta seluruh rangkaian acara diawali dengan pembacaan Al-Fatihah dan khatmil Al-Quran.










