Pelaku DN yang ini telah diamankan di Mapolres Gresik. Foto: Ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Satu anggota gangster yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan warga di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, dan Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, menyerahkan diri ke Polres Gresik, Minggu (11/1/2026).
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pelaku berinisial DN (16) warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan menyerahkan diri dengan diantar pihak keluarga di sebuah warung kopi.
BACA JUGA:
- Respons Aduan Warga, Polres Gresik Razia Warung Miras di Lowayu
- Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional JIIPE Serahkan Kantor Kepolisian Khusus Kawasan
- Komplotan Maling HP di Warkop Gresik Dibekuk, Satu Penadah Ikut Diamankan
- Perahu Pengangkut Besi Tua Tenggelam di Perairan Pelabuhan Gresik, Satu Tewas Dua Hilang
“Benar, satu dari DPO gangster atas nama DN telah menyerahkan diri dengan diantar keluarga,” ujar Rovan.
Kapolres mengapresiasi langkah DN yang memilih menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa. Ia juga mengimbau DPO lain agar segera menyusul menyerahkan diri.
“Kami minta semua DPO menyerahkan diri dengan baik-baik,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres mengingatkan agar tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan para DPO.
Ia menegaskan, polisi akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melindungi atau membantu pelarian para pelaku.
“Bagi pihak-pihak yang membantu DPO melarikan diri atau melindungi, kami akan lakukan upaya hukum apabila terbukti,” tandasnya.






