Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, membenarkan adanya fakta-fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi tersebut.
Menurut Guntur, pelaku sempat merasa kesal karena saat berhubungan badan, korban justru bermain telepon genggam.
Kekesalan memuncak ketika hubungan tersebut dihentikan sebelum selesai dan korban meminta bayaran.
Karena tidak memiliki uang, pelaku berencana membayar menggunakan telepon genggamnya, namun korban menolak dan mengancam akan melaporkan kepada warga sekitar.
Situasi tersebut membuat pelaku panik. Ia kemudian menuju dapur dengan maksud mencari uang, namun justru menemukan sebilah pisau.
“Dia langsung kembali ke kamar kemudian melakukan penusukan itu. Penusukan itu reflek berkali-kali, mengenai bibir, leher, sama dada,” kata Guntur.
“Setelah korban tergeletak, pelaku sempat minta maaf ke korban,” imbuhnya.
Guntur menegaskan, dalam perkara ini kliennya tidak melakukan pembunuhan yang direncanakan.
Ia berpendapat, perbuatan tersebut lebih tepat dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saya sendiri berpendapat memang ini murni dilakukan secara reflek, karena dari awal tidak direncanakan. Yang direncanakan hanya memesan lewat aplikasi open BO,” cetus Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




