Penjual beserta BB miras yang diamankan Polres Sampang
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Polsek Kedungdung mengamankan seorang penjual minuman memabukkan di kawasan Terminal Sampang, Rabu (14/1/2026).
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kapolsek Kedungdung IPTU Syafriwanto membenarkan penindakan tersebut. Terlapor diketahui berinisial Hn, warga Rongtengah, Kabupaten Sampang.
BACA JUGA:
- Aksi Maling Motor Milik Pemuka Agama di Camplong Sampang Terekam CCTV
- Polres Sampang Selidiki Laporan Wanita yang Diduga Direkam Tetangganya saat Mandi hingga Viral
- Vonis 5 Tahun Penganiaya Guru Tugas di Sampang, Kuasa Hukum Korban Singgung Percobaan Pembunuhan
- Polres Sampang Bantah Ada Penghadangan Saat Penangkapan Lansia di Ketapang
Iptu Syafriwanto menjelaskan, praktik penjualan minuman keras itu dilakukan di dalam toko milik terlapor yang berada di area terminal.
“Barang bukti ditemukan saat penggeledahan tempat,” kata Syafriwanto.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai jenis, di antaranya arak, anggur, dan minuman beralkohol lainnya.
“Terlapor kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan terlapor dan barang bukti, polisi juga telah membuat laporan resmi kejadian. Kasus ini diproses sebagai tindak pidana ringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




