LBH GP Ansor Bangil Nyatakan Dukungan untuk Yaqut

LBH GP Ansor Bangil Nyatakan Dukungan untuk Yaqut LBH GP Ansor Bangil.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 9 menyebutkan bahwa Menteri berwenang menetapkan kuota haji tambahan.

“Pendistribusian kuota haji tambahan yang dilakukan Gus Yaqut saat menjabat bukanlah pelanggaran, melainkan perintah undang-undang yang sah,” kata Soim.

Terkait indikasi kerugian negara Rp1 triliun, ia menilai tidak ada keterlibatan keuangan negara karena dana haji khusus berbasis business to business (B2B) berada di bawah pengelolaan BPKH, bukan Kementerian Agama.

Pascapenetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji, Soim melontarkan kritik tajam terhadap dasar hukum yang digunakan penyidik. 

Ia menilai konstruksi hukum yang dibangun lemah dan mengabaikan aspek esensial tindak pidana korupsi. Selain itu, Soim menolak tuduhan adanya aliran dana ke NU dan .

“Tahun 2024 negara mendapatkan efisiensi, tingkat kepuasan jamaah haji meningkat. Jadi jangan asal main tuduh,” pungkasnya. (afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gila NU dan Orang NU Gila, Anekdot Gus Dur Edisi Ramadan (16)':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO