Petugas Satresnarkoba Polres Gresik menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita dari tiga tersangka. foto: ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik menangkap tiga pengedar sabu asal Kota Surabaya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti lebih dari 7,9 gram sabu dan uang tunai jutaan rupiah.
BACA JUGA:
- Ratusan Personel Polres Gresik Dikerahkan di Haul Habib Abu Bakar Assegaf ke-71
- Peluru Bersarang di Kaki Pelaku Curanmor 4 TKP Usai Melawan saat Dibekuk Anggota Polres Gresik
- Pimpin Upacara 1 Juni, Kapolres Gresik: Jangan Biarkan Pancasila Hanya Jadi Pajangan di Dinding
- Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Gresik Bacakan Amanat Kepala BPIP
Ketiga tersangka masing-masing berinisial CA (27), warga Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya, AI (47), serta GZ (19).
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan CA di depan minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan CA petugas menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 0,099 gram.
Saat diinterogasi, CA mengaku memperoleh sabu tersebut dari GZ melalui perantara AI. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya.
Hasil pengembangan, AI berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




