Petugas Satresnarkoba Polres Gresik menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita dari tiga tersangka. foto: ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik menangkap tiga pengedar sabu asal Kota Surabaya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti lebih dari 7,9 gram sabu dan uang tunai jutaan rupiah.
BACA JUGA:
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
- Respons Aduan Warga, Polres Gresik Razia Warung Miras di Lowayu
Ketiga tersangka masing-masing berinisial CA (27), warga Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya, AI (47), serta GZ (19).
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan CA di depan minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan CA petugas menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 0,099 gram.
Saat diinterogasi, CA mengaku memperoleh sabu tersebut dari GZ melalui perantara AI. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya.
Hasil pengembangan, AI berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




