Ia juga menyoroti praktik penandatanganan dokumen yang belum lengkap. Saat itu, kata Lia, notaris menyampaikan bahwa dokumen akan diperbaiki atau diketik ulang setelah penandatanganan. “Orang tua saya sama sekali tidak mengetahui bahwa dokumen itu kemudian dijadikan akta jual beli,” ujarnya.
Lia menambahkan, notaris Ariana Yanua Trizanti yang berkedudukan di Sidoarjo hanya menyampaikan bahwa Hj Aisyah memiliki utang sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu satu tahun atau 12 bulan. “Tidak pernah dijelaskan bahwa itu jual beli. Tapi kemudian justru dipakai sebagai dasar transaksi jual beli,” katanya.
Aset yang menjadi objek sengketa berupa pondok pesantren sekaligus rumah tinggal, yakni Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemur Sari, Wonocolo, Surabaya. Lia menyebut nilai pasar atau NJOP aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar, jauh di atas nilai transaksi yang hanya disebut sebesar Rp1 miliar.
“Yang lebih aneh, harga aset itu tidak pernah dijelaskan ke ibu saya, tapi justru disampaikan ke pihak lain yang disebut sebagai rekan penggugat,” ucapnya.










