Herry Krismono, Kepala Bagian Organisasi Pemkot Kediri
Keberhasilan reformasi birokrasi dan capaian IPP, kata dia, tidak lepas dari indikator penilaian melalui Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan Kementerian PAN-RB.
PEKPPP merupakan proses pemantauan dan evaluasi langsung terhadap unit penyelenggara pelayanan publik untuk menilai kualitas layanan di lapangan.
“Hasil dari PEKPPP inilah yang kemudian dirangkum dan menjadi bagian penting dalam penilaian IPP. Jadi IPP itu gambaran besarnya, sementara PEKPPP adalah proses penilaian detail di lapangan,” terang Kris.
Dalam PEKPPP, terdapat enam aspek utama yang menjadi fokus penilaian, yakni kebijakan pelayanan publik, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Menghadapi PEKPPP 2026, Pemkot Kediri telah menyiapkan sejumlah strategi, antara lain memperkuat pembinaan unit pelayanan secara berkelanjutan, meningkatkan kompetensi aparatur, serta mendorong inovasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Harapan kami, pelayanan publik di Kota Kediri dapat menjadi teladan, di mana setiap aparatur hadir sebagai pelayan masyarakat yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepuasan publik. Inilah wujud nyata komitmen kami dalam mewujudkan Kota Kediri yang Mapan,” pungkasnya. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




