Warga Ketandan saat mendatangi kantor desa setempat. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE
Terkait pergantian pengurus BUMDes, Kristina menyatakan perubahan tersebut dilakukan atas keinginan pengurus lama yang memilih mengundurkan diri, sehingga pemerintah desa perlu membentuk kepengurusan baru.
“Pengurus BUMDes lama menghendaki leren, ya kita bentuk pengurus baru,” tandasnya.
Kristina menambahkan, saat ini pemerintah pusat mendorong agar BUMDes aktif dan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, kepengurusan baru diharapkan dapat segera melengkapi persyaratan kelembagaan.
Sedangkan dana BUMDes yang telah dialokasikan, menurut Kristina, masih tersimpan di rekening karena persyaratan administrasi belum terpenuhi, terutama terkait perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Sedangkan untuk anggaran yang ada masih mengendap di rekening karena persyaratan BUMDes kita belum lengkap, khususnya di OSS,” pungkasnya (dro/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




