Diduga Mau Digunakan Balap Liar, Polres Kediri Amankan 26 Motor

Diduga Mau Digunakan Balap Liar, Polres Kediri Amankan 26 Motor Kasatlantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, saat mengecek sepeda motor yang diamankan. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri mengamankan 26 sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar di jalan umum. Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas, mengingat para pelaku rata-rata masih di bawah umur dan sebagian besar berstatus pelajar SMP.

Kasatlantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok remaja di Dusun Glatik, Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan.

Disampaikan olehnya, operasi berlangsung pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas mendapati sekelompok remaja yang diduga akan melakukan balap liar di jalan umum sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

"Dari hasil kegiatan tersebut, kami mengamankan sebanyak 26 kendaraan bermotor roda dua. Para pelaku balap liar ini rata-rata masih berusia di bawah umur dan sebagian besar masih berstatus pelajar," kata Mega saat konferensi pers, Senin (2/2/2026).

Seluruh kendaraan saat ini diamankan di Mapolres Kediri untuk kepentingan penegakan hukum dan pembinaan. Polisi menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari penggunaan knalpot brong, modifikasi tidak sesuai spesifikasi, hingga kendaraan tanpa surat-surat dan tanpa nomor polisi.

"Balap liar ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan. Apalagi pelakunya masih anak-anak, sehingga risiko kecelakaan sangat tinggi," ucap Mega.

Selain menilang kendaraan, ia menyebut petugas memanggil orang tua para pelaku untuk diberikan pembinaan dan edukasi. 

"Kami memberikan pembinaan, imbauan, serta edukasi kepada para pelaku dan orang tuanya terkait bahaya balap liar. Setelah itu, para pelaku diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing," imbuhnya.

Dalam penindakan, Polres Kediri menerapkan Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta balap liar.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Kediri juga memasang CCTV di sejumlah persimpangan, menempatkan personel di jam rawan, serta mengoptimalkan layanan kepolisian 110 untuk menjaga situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas tetap kondusif. (uji/mar)