Gubernur Khofifah saat diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah menerima persentase fee dana hibah APBD Pemprov Jatim 2020–2023 saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Sidang pemeriksaan saksi tersebut dimulai pukul 13.22 WIB dan hingga pukul 15.00 WIB masih berlangsung. Khofifah hadir untuk memberikan keterangan di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Khofifah dan 1.125 Warga Angkut 10 Ton Sampah di Surabaya
- Gubernur Khofifah Tinjau Proses Ambil Pin dan Verifikasi Data Calon Murid di 2 Sekolah Madiun
- Jawa Timur Raih Penghargaan Penurunan Pengangguran Terbaik
- Jawa Timur Jadi Produsen Padi Terbesar Nasional 2026
Dalam persidangan, jaksa menanyakan dugaan penerimaan persentase dari dana hibah yang disalurkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Apakah saudara saksi menerima persentase fee dari dana hibah yang disalurkan," kata jaksa KPK.
Menjawab pertanyaan tersebut, Khofifah menegaskan tidak pernah menerima dana sebagaimana dimaksud.
"Saya tidak menerima," ujar Khofifah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




