Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution (tengah) menunjukan barang bukti sabu yang disita dari penangkapan AS, di halaman Mako Polres Gresik. foto: ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Gresik menangkap seorang residivis berinisial AS (35) dan menyita 51,11 gram sabu siap edar.
Tersangka diringkus saat hendak melakukan transaksi sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.
BACA JUGA:
- Ratusan Personel Polres Gresik Dikerahkan di Haul Habib Abu Bakar Assegaf ke-71
- Peluru Bersarang di Kaki Pelaku Curanmor 4 TKP Usai Melawan saat Dibekuk Anggota Polres Gresik
- Pimpin Upacara 1 Juni, Kapolres Gresik: Jangan Biarkan Pancasila Hanya Jadi Pajangan di Dinding
- Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Gresik Bacakan Amanat Kepala BPIP
AS ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Tersangka adalah residivis dan ini merupakan penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” ujarnya saat rilis di halaman Mako Polres Gresik, Kamis (19/2/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota.
Berbekal informasi tersebut, Polres Gresik melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap AS.
"AS saat hendak keluar untuk melakukan transaksi sistem ranjau, lebih dulu disergap petugas. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, tambah Kapolres, penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos tersangka. Hasilnya, petugas kembali menemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang Eiger warna abu-abu.
"Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram berhasil kami amankan," bebernya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




