Gubernur Khofifah Minta Pengusaha Jatim Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Link Pengaduannya

Gubernur Khofifah Minta Pengusaha Jatim Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Link Pengaduannya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha di Jawa Timur membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Imbauan itu disampaikan Khofifah di Surabaya, Jumat (27/2/2026), sebagai komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran.

"Ini kan sudah masuk Ramadhan, sebentar lagi datang Hari Raya Idul Fitri, saya sampaikan kepada para pengusaha di Jawa Timur agar sebelum 7 hari menjelang lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan," kata Khofifah.

Ia menegaskan, THR keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR tidak sekadar kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

"THR ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja/buruh dalam pekerjaannya," terang Khofifah.

Menurut dia, Idulfitri identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Karena itu, pembayaran THR tepat waktu dinilai penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menyambut Hari Raya.

"Lebaran atau Idul Fitri ini kan momentum untuk berbagi kebahagiaan, yang rasanya pengeluaran akan terasa lebih dari biasanya," imbuhnya.

Untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR, Pemprov Jawa Timur membuka 54 titik Posko Pelayanan THR Keagamaan 2026 yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

"Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani aduan masyarakat khususnya para buruh dan pekerja mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2026 pada hari kerja," katanya.

Posko tersebut berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur sebagai posko induk, Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jawa Timur, serta kantor yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota. Layanan juga tersedia di posko kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Selain layanan tatap muka, Pemprov Jawa Timur menyediakan kanal pengaduan daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR.

Setiap laporan yang masuk secara daring akan ditindaklanjuti dan diarahkan untuk melengkapi laporan tertulis sesuai persyaratan.

"Posko THR Keagamaan ini akan melayani aduan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung," tuturnya.

Khofifah berharap pengusaha mematuhi ketentuan pembayaran THR tepat waktu guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Jawa Timur. Ia optimistis pencairan THR juga akan mendorong perputaran ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

"Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah," pungkasnya. (dev/van)