Pelaku S (45) beserta barang bukti parang diamankan di Mapolres Gresik. (Ist)
GRESIK, BANGSAONLINE.com – Satreskrim Polres Gresik telah menangkap S (45), terduga pelaku pembacokan warga Desa Campurejo saat dua kelompok remaja terlibat tawuran di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik Jumat (27/2/2026) malam.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Paciran, Lamongan. Ia berhasil diamankan di rumahnya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
BACA JUGA:
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan masyarakat ke Polsek Panceng setelah kejadian.
"Pelaku sudah kami tangkap," tandas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Sabtu (28/2/2026).
Arya mengungkapkan, pada Jumat (27/2/2026) pukul 23.40 WIB, Unit Resmob gabungan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Paciran, Lamongan.
"Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB), antara lain, satu buah parang, satu buah jaket jeans warna biru, dan satu sarung warna putih.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," jelas Arya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Masyarakat jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006," pungkasnya.
Peristiwa pembacokan ini bermula dari sekelompok remaja Desa Campurejo yang menggelar kegiatan sahur patrol di perbatasan Desa Campurejo dengan Desa Banyutengah.






