Pemprov Jatim Atur Skema Kerja ASN Jelang Lebaran, OPD Pelayanan Publik Dilarang WFA

Pemprov Jatim Atur Skema Kerja ASN Jelang Lebaran, OPD Pelayanan Publik Dilarang WFA Indah Wahyuni

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemprov Jawa Timur melarang aparatur sipil negara (ASN) di organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik menerapkan Work From Anywhere (WFA) maupun Work From Home (WFH) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan kebijakan WFA hanya diperbolehkan bagi OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Itupun jumlah pegawai yang menjalankan WFA dibatasi maksimal 50 persen.

“OPD yang memberikan pelayanan tidak boleh WFA atau WFH. Sedangkan yang di luar itu boleh, tapi hanya 50 persen dan pengaturannya diserahkan masing-masing OPD,” ujar Indah Wahyuni kepada awak media di Surabaya, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan surat edaran mengenai pengaturan WFA telah diterbitkan dan akan berlaku mulai 16 hingga 24 Maret 2026.

Ia mencontohkan, jika suatu OPD memiliki 120 pegawai, maka hanya sekitar 60 pegawai yang diperbolehkan menjalankan WFA atau WFH secara bergantian.

“Misalnya seperti di BKD jumlah pegawai 120 orang, maka separuhnya boleh melakukan WFA atau WFH,” jelasnya.

Selain pengaturan pola kerja, Pemprov Jatim juga kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Menurut Wahyuni, seluruh kendaraan dinas wajib diparkir di kantor dan tidak diperbolehkan digunakan selama libur Idul Fitri.

“Seperti biasa, mobil dinas harus ditaruh di kantor. Tidak boleh dipakai,” tegasnya.

Pengumpulan kendaraan dinas dijadwalkan paling lambat pada 18 Maret 2026. Sementara bagi pegawai yang mulai menjalankan WFA pada 16 Maret, kendaraan dinas harus sudah dikumpulkan sehari sebelumnya.

“Kalau yang mau melakukan WFA pada tanggal 16, ya tanggal 15 sudah ditaruh di kantor,” pungkasnya.(dev/van)