Desymbria Huri Addini (32), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, bersama orang tuanya.
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Program reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) kembali memberi harapan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut dirasakan manfaatnya oleh Desymbria Huri Addini (32), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, yang berhasil mengaktifkan kembali kepesertaan JKN kedua orang tuanya demi melanjutkan pengobatan rutin.
Desi mengetahui kepesertaan orang tuanya tidak aktif saat hendak mengambil nomor antrean kontrol melalui Aplikasi Mobile JKN pada 26 Februari 2026.
“Saya mengetahui bahwa PBI orang tua saya non aktif saat akan mengambil antrean kontrol ibu. Di aplikasi Mobile JKN tertera status non aktif, kemungkinan terdampak penonaktifan di bulan Januari. Saat itu juga saya langsung berinisiatif melaporkan ke pihak desa,” paparnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Setelah melapor, pihak desa mengarahkan Desi melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk surat rekomendasi dari Kecamatan Ngunut dan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) dari fasilitas kesehatan tempat orang tuanya terdaftar. Berkas tersebut kemudian diproses melalui pemerintah desa hingga ke Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.
Proses reaktivasi berjalan cepat
“Saya ajukan hari Senin, lalu hari Sabtu di minggu yang sama status kepesertaan ibu dan bapak sudah aktif kembali saat saya cek di Mobile JKN. Menurut saya prosesnya mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit,” kata Desi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




